Search
Close this search box.

37 WNI Asal Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi saat Hendak ke Mekkah, Terbukti Gunakan Visa Palsu

JAKARTA, Neptunews.com – Sebanyak 37 warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap Polisi Askar Arab Saudi. 37 WNI itu ditangkap

JAKARTA, Neptunews.com – Sebanyak 37 warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan
ditangkap Polisi Askar Arab Saudi. 37 WNI itu ditangkap lantaran akan berhaji
dengan memasuki Kota Madinah tanpa visa haji resmi.

37 WNI itu terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki.
Mereka semuanya ditangkap pada Sabtu 1 Juni 2024 di Kota Madinah.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary
mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sementara mendampingi para WNI tersebut
yang tengah terperiksa di Kejaksaan Arab Saudi.

Yusron menjelaskan bahwa kesalahan para WNI tersebut
terbukti menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi dan diduga
menggunakan ID card, gelang haji, serta ada yang menggunakan paspor haji yang
palsu.

“Ada seorang koordinator dengan inisial SJ yang
mengatur perjalanan ini serta seorang supir warga negara asing ikut
ditangkap,” bebernya

Yusron mengungkap bahwa para WNI tersebut telah terbukti
bersalah dan prosesnya akan dilanjutkan untuk proses hukum. Sehingga, pihak
KJRI akan segera melakukan pendampingan dalam hal ini sebagai jasa penerjemah.

Lebih lanjut, Yusron pun mengimbau calon jemaah haji agar
mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Menurut dia,
pemerintah Arab Saudi, saat ini tengah memperketat pemeriksaan bagi mereka yang
berhaji tanpa izin resmi.

“Marilah kita bijak dan pandai dalam menyikapi perintah
Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” beber Yusron.

Yusron lagi mengingatkan terkait sanksi denda bagi pelaku
yang terbukti bersalah, bisa dikenai denda 10.000 riyal, deportasi, dan
dilarang masuk Aran Saudi selama 10 tahun.

“Bagi penyelenggara haji tanpa izin resmi, hukumannya
lebih berat, yakni denda 50.000 riyal, hukuman enam bulan penjara, dan larangan
masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara, jika ketahuan melakukan kesalahan
berulang, hukumannya bisa berlipat ganda,” terangnya.

Tinggalkan komentar

Follow Us

Neptunews.com | Referensi Informasi Trending dan Terkini
085217786197 | redaksineptunews@gmail.com