Search
Close this search box.

Gaji Karyawan Akan Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

JAKARTA, Neptunews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Salah satu ketentuannya adalah pemotongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan, yang terdiri dari kontribusi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Bagi pekerja mandiri, seluruh iuran ditanggung sendiri. Dalam Pasal 20 … Baca Selengkapnya