Search
Close this search box.

Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan Setelah RUU KIA Disahkan

JAKARTA, Neptunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait Fase

JAKARTA, Neptunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Dengan pengesahan ini, ibu bekerja kini berhak memperoleh cuti melahirkan selama enam bulan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) mengenai Hak Ibu, disebutkan bahwa seorang ibu berhak atas cuti melahirkan. “Selain hak-hak yang tercantum dalam ayat (1) dan (2), setiap ibu yang bekerja berhak atas:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan: minimal 3 (tiga) bulan pertama; dan hingga 3 (tiga) bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama jam kerja;

d. waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.”

Pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan hak cuti melahirkan ini.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin rapat, menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA dapat disahkan menjadi undang-undang. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU KIA menjadi undang-undang, dengan catatan dari PKS. “Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan. Seruan “setuju,” dari anggota DPR lainnya membuat RUU KIA ini disahkan.

Tinggalkan komentar

Follow Us

Neptunews.com | Referensi Informasi Trending dan Terkini
085217786197 | redaksineptunews@gmail.com