Search
Close this search box.

Kejagung Sita Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Mantan Pejabat MA yang Diduga Makelar Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang lebih dari Rp 920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar

Ronald Tanur

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang lebih dari Rp 920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA). Zarof diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan berperan sebagai makelar dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

Penyitaan dilakukan setelah penangkapan Zarof di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Zarof terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk menerima suap.

“Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar uang ini diperoleh dari pengurusan perkara. Karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka untuk pembuktiannya, apabila uang lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di pihak yang memiliki uang,” ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Detail Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya:

  • 74.494.427 dollar Singapura
  • 1.897.362 dollar Amerika Serikat
  • 71.200 Euro
  • 483.320 dollar Hong Kong
  • Rp 5.725.075.000

Sementara itu, emas yang disita mencapai 51 kilogram.

“Kami belum dapat memastikan asal uang tersebut. Yang pasti, uang ini ditemukan saat penggeledahan di rumah ZR. Jumlahnya di luar perkiraan penyidik,” ungkap Abdul Qohar.

Kasus Ronald Tannur dan Peran Zarof Ricar

Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang berujung kematian. Namun, pada tingkat kasasi, MA memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Ronald, yang kemudian dihubungkan dengan dugaan keterlibatan Zarof sebagai makelar dalam proses hukum tersebut.

Laporan Harta Kekayaan Zarof

Sebelum berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA pada tahun 2021, Zarof melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan total aset senilai Rp 51.419.972.176. Rinciannya meliputi:

  • Aset tanah dan bangunan senilai Rp 45.508.902.000 di beberapa kota
  • Kendaraan bernilai total Rp 740.000.000
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 680.000.000
  • Kas dan setara kas senilai Rp 4.424.580.788
  • Harta lain sebesar Rp 66.489.388

Tidak tercatat adanya utang dalam laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat di lembaga tinggi negara.

Tinggalkan komentar

Follow Us

Neptunews.com | Referensi Informasi Trending dan Terkini
085217786197 | redaksineptunews@gmail.com