Neptunews.com – Polisi menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar dari empat tersangka sindikat pemalsuan uang di Jakarta Barat. Warga Jakarta berinisial P berniat membeli uang palsu tersebut seharga Rp 5,5 miliar.
“Uang palsu ini diproduksi karena ada pesanan dari orang Jakarta, P. P menjanjikan para pelaku yang mencetak uang palsu dengan bayaran 1:4 atau sekitar Rp 5,5 miliar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (21/6/2024).
Kronologi
Pada April 2024, P memesan uang palsu dari empat pelaku pemalsuan yakni M, YS, MDCF, dan FF. P memesan miliaran uang palsu untuk ditukar dengan uang asli yang hendak dihancurkan oleh Bank Indonesia (BI).
“Menurut keterangan tersangka M alias Mul, uang palsu tersebut akan dijadikan disposal (sesuai dengan regulasi Bank), artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga uang yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan,” lanjut Wira.
Baca Juga: Apakah Pertalite akan Digantikan Pertamax Green?
Pesanan uang palsu P selesai dicetak pada pertengahan Juni ini. Uang palsu sebanyak Rp 22 miliar itu rencananya akan diserahkan ke P pada 19 Juni 2024. Namun, polisi menangkap pelaku pencetakan uang palsu sebelum serah terima dilakukan.
“Rencananya uang palsu itu diserahterimakan pada 19 Juni 2024 di kantor akuntan publik yang ada di Jakarta Barat,” tambah Wira.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka pemalsuan uang di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024). Para tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS, dan MDCF.
Sementara itu, P selaku pembeli masih dalam tahap pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta alat-alat seperti satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.
Para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.