Search
Close this search box.

PT Antam Buka Suara Soal Isu 109 Ton Emas Antam Palsu

JAKARTA, Neptunews.com – PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu. Kasus ini

JAKARTA, Neptunews.com – PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas
Antam yang disebut palsu. Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung
(Kejagung) dan melibatkan 6 eks karyawan Antam.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie
menyatakan, tidak benar jika ada emas Antam palsu yang beredar di masyarakat,
sebab seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi.

Emas produksi Antam juga diolah di satu-satunya pabrik
pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London
Bullion Market Association (LBMA).

“Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas
merek Logam Mulia (LM) Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan
terjamin kadar kemurniannya,” ujar Faisal dikutip dari Kompas.com, Jumat
(31/5/2024).

Terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, dia
menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam secara tidak resmi menggunakan merek
LM Antam.

“109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh
Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak
resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di
pabrik Antam,” katanya.

Ia memastikan, perusahaan akan terus melakukan perbaikan
dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Terlebih, Antam juga terikat dengan
berbagai ketentuan, dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga
pemerintah yang berwenang.

Faisal menambahkan, atas adanya kasus tersebut, pihaknya
memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. Maka
dari itu, seluruh saluran komunikasi Antam tersedia untuk memberikan informasi
yang dibutuhkan oleh para pelanggan.

“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia
Anam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui
whatsapp Almira 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” ucap
Faisal.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam
kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh Antam
periode tahun 2010-2021.

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General
Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT
Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Kuntadi mengatakan, keenam tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka
dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Keenamnya melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan
pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa
kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia
Antam,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu
(29/5/2024) malam.

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam
tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak
kerja. Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena
memiliki hak eksklusif.

Tinggalkan komentar

Follow Us

Neptunews.com | Referensi Informasi Trending dan Terkini
085217786197 | redaksineptunews@gmail.com