Search
Close this search box.

Sah, MA Kabulkan Permohonan Soal Syarat Minimal Usia Cagub dan Cawagub

JAKARTA, Neptunews.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) soal batas minimal usia untuk cagub dan

JAKARTA, Neptunews.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) soal batas minimal usia
untuk cagub dan cawagub.

Diketahui sebelumnya batas minimal usia yang berlaku untuk
cagub-cawagub adalah 30 tahun pada saat dilantik. Usia 30 tahun ini menjadi
syarat mutlak ketika seorang cagub-cawagub hendak mendaftarkan diri.

Keputusan ini cukup menghebohkan publik, lantaran pemerintah
dianggap kembali memuluskan jalan keluarga Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep
untuk duduk di kursi Pilkada Jakarta.

Sebelumnya pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi juga
melakukan hal serupa ketika mengabulkan syarat usia cawapres.

Baca Juga: Gaji Karyawan Akan Dipotong 3 Persen untuk Dana Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan alasan
hakim mengeluarkan putusan soal syarat minimal usia calon gubernur (Cagub) dan
wakil gubernur yang terbilang singkat.

Putusan 23 P/HUM/2024 itu dikeluarkan pada pada 29 Mei 2024.
Dalam ikhtisar perkara yang diunggah dalam situs MA, putusan itu dilakukan
hanya dalam waktu tiga hari.

Suharto berdalih hal itu telah sesuai dengan asas pengadilan
yang ideal. Suharto mengatakan pengadilan seharusnya dilaksanakan dengan cepat
dan sederhana.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya
pengadilan di laksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat
itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Dengan keputusan MA tersebut, jalan Kaesang Pangarep untuk
menjadi calon wakil gubernur mendampingi Budi Djiwandono kini semakin mulus. Budi
Djiwandono sendiri merupakan keponakan dari Prabowo Subianto.

Tinggalkan komentar

Follow Us

Neptunews.com | Referensi Informasi Trending dan Terkini
085217786197 | redaksineptunews@gmail.com