Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas
Neptunews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2026 silam. Hakim tunggal PN Bandung, Eman SulaemanĀ mengungkapkan, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai … Baca Selengkapnya